Persiapan Pengisian ISK APT, LPM Gelar Pendampingan

Palangka Raya – Proses pemantauan dan evaluasi pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program Studi dilakukan secara machine to machine antara PDDIKTI dan SAPTO dengan mengacu pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang mekanisme Akreditasi pada Pasal 3 ayat (6) dinyatakan pemantauan pemenuhan syarat Peringkat Akreditasi dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (tahun) sebelum jangka waktu Peringkat Akreditasi berakhir.

Dalam konteks IAIN Palangka Raya, Perpanjangan dan pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) adalah dua sisi mata uang yang berkaitan sangat erat. Opsi perpanjangan akreditasi juga diikuti kewajiban prodi mengisi dan mengumpulkan ISK bagi prodi yang masih terakreditasi A, B dan C. Hari Jum’at (2/9) LPM lakukan pendampingan kepada 3 (tiga) prodi yang akan mengkonversi Peringkat Akreditasi-nya. Tiga prodi tersebut antara lain Prodi Magister Hukum Keluarga (S2), Prodi Hukum Ekonomi Syariah (S1) dan Prodi Ilmu Qur’an Tafsir (S1).

LPM lakukan simulasi kecukupan data ISK bersama Nur Inayah Syar. Dalam paparannya, Inayah menjelaskan posisi persiapan ISK APT IAIN Palangka Raya–khusus pada poin jumlah program studi yang terakreditasi–belum memenuhi skor minimum. Oleh sebab itu, mengupayakan prodi-prodi yang disebutkan di atas menjadi keniscayaan. Namun lebih lanjut, Inayah yang juga menjabat sebagai Kapus Audit dan Pengendalian Mutu menjabarkan bahwa opsi ISK tidak bisa pula dianggap sepele. Karena ada data-data yang harus dilengkapi seperti jumlah DTPS, siklus penjaminan mutu, tracer study, dan sebagainya. (rh)