Penyamaan Persepsi Asesor Beban Kerja Dosen terkait Kewajiban Khusus

Palangka Raya – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya lakukan penyamaan persepsi terhadap seluruh Asesor Beban Kerja Dosen (BKD) terkait kewajiban khusus Lektor Kepala dan Guru Besar yang dimuat dalam PO BKD Tahun 2021. Kegiatan diselenggarakan secara luring di Auditorium gedung bundar Asmaul Husna pada Selasa, 24 Januari 2023.

Ketua LPM, Sabarun, M.Pd selaku narasumber dalam kegiatan tersebut mengatakan dalam paparannya bahwa pelaporan kewajiban khusus berlaku untuk seluruh dosen dengan jabatan fungsional dari Asisten Ahli hingga Professor. Sabarun juga menambahkan, bahwa masa peralihan penerapan kewajiban khusus mulai sejak 18 Februari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023, pada kurun waktu tersebut penerapan sanksi bagi dosen yang belum memenuhi (BM) akan diberikan sanksi berupa pembinaan secara bertahap sesuai dengan PO BKD 2021.

“Setelah berakhirnya masa peralihan, dosen yang tidak memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD tahun akademik genap 2022/2023 akan mendapatkan sanksi berupa pembinaan dari pimpinan perguruan tinggi serta penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan. Tunjangan akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban”, ucap Sabarun.

Dalam kegiatan ini turut hadir Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan, jajaran Dekanat Fakultas, Direktur Pascasarjana, Satuan Pengawas Internal, Bagian Perencanaan dan Keuangan, Operator BKD Fakultas, LPM dan seluruh Asesor BKD IAIN Palangka Raya.