
Palangka Raya – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu poin yang disampaikan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ialah terkait penyederhanaan standar nasional dan sistem akreditasi pendidikan tinggi. Selang beberapa waktu setelah diterbitkannya peraturan tersebut, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) langsung merespon dengan menerbitkan surat edaran yang memuat beberapa poin. Salah satu poin penting yang harus segera ditindaklanjuti adalah terkait batas akhir pengajuan akreditasi yang menggunakan instrumen lama yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Poin ini berdampak pada masa berlaku status akreditasi beberapa program studi yang ada di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya yang akan berakhir di tahun 2024 dan 2025. Program studi tersebut di antaranya, Magister Manajemen Pendidikan Islam (MMPI), Sejarah Peradaban Islam (SPI), Bimbingan Konseling Islam (BKI) dan Ekonomi Syariah (ESY).

Rapat yang dilaksanakan pada Kamis (12/11) pukul 08.30 WIB tersebut dibuka oleh Sekretaris LPM, Mohammad Jamaludin, S.HI., M.H dengan memaparkan kepada peserta rapat tentang imbas terbitnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 terhadap sistem dan status akreditasi Program Studi di IAIN Palangka Raya. Ia menjelaskan bahwa salah satu kekhawatiran dari terbitnya Permendikbudristek adalah terjadi masa “kekosongan” pengajuan akreditasi yang akan berpengaruh pada jadwal kelulusan mahasiswa. Ia menghimbau agar Program Studi yang masa akreditasinya habis pada tahun 2024 dan 2025 agar dapat segera melakukan submit lebih awal dari waktu yang sudah diperkirakan.
Selain membahas terkait Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, LPM juga melakukan pendampingan terhadap beberapa Program Studi yang sedang menyusun dokumen instrumen suplemen konversi dan Re-Akreditasi. Para Ketua Program Studi dibantu Ketua Tim Pengisian dokumen ISK dan Re-Akreditasi memaparkan progres penyusunan borang akreditasi serta menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi selama proses penyusunan dokumen borang.
