Jaga dan Tingkatkan Mutu Pendidikan, LPM Adakan Workshop Kurikulum dan Penyusunan RPS Bagi Dosen Non Kependidikan

Palangka Raya – Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan perkuliahan yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. Sebagai upaya dalam menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran, LPM memohon kepada Ibu Dr. Nurul Wahdah, M.Pd selaku asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan asesor Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAM-DIK) sekaligus selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan untuk dapat memberikan materi pada kegiatan tersebut. 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Lembaga Penjaminan Mutu sekaligus Ketua Panitia, Dr. Muhammad Nasir, M.Pd., dengan menyampaikan urgensi kegiatan workshop kurikum dan penyusunan RPS dua hal tersebut selalu dinarasikan ketika menyusun borang/dokumen akreditasi dan juga selalu dicek kelengkapannya oleh asesor ketika Asesmen Lapangan (AL). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh program studi non-kependidikan di lingkungan IAIN Palangka Raya meliputi; Prodi Magister Ekonomi Syariah, Magister Hukum Keluarga, Hukum Keluarga Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Hukum Tata Negara, Ekonomi Syariah, Perbankan Syariah, Manajemen Zakat dan Wakaf, Akuntansi Syariah, Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Bimbingan Konseling Islam, Komunikasi dan Penyiaran Islam; dan Prodi Sejarah Peradaban Islam.

Dr. Nurul Wahdah, M.Pd memaparkan bahwasanya, penyusunan kurikulum hingga RPS harus mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Jenjang Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2018, juga memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Beliau juga kepada pejabat pengambil kebijakan di tingkat Unit Pengelola Program Studi (UPPS) agar menindaklanjuti kegiatan hari ini dengan menganggarkan beberapa kegiatan lanjutan, yaitu review, evaluasi dan pengembangan kurikulum dan validasi RPS.