Perluas Lingkup dan Area Audit, LPM Libatkan 51 Orang Auditor pada AMI Tahun 2023

Palangka Raya – Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2023 telah berjalan hampir satu bulan sejak dilaksanakannya kegiatan penyamaan persepsi auditor dan auditee pada tanggal 17 Oktober 2023 yang lalu. Auditor dan auditee secara mandiri saling berkomunikasi dan berkoordinasi untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan visitasi lapangan di Unit Pengelola Program Studi (UPPS), Rektorat dan Lembaga. Terdapat 23 (dua puluh tiga) Prodi dan Rektorat dan 1 (satu) lembaga (LP2M: Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) yang diaudit di tahun 2023 ini dengan melibatkan 51 (lima puluh satu) auditor yang berkompeten dan telah tersertifikasi.

Pada tingkat institut (Rektorat dan Lembaga) ditugaskan 5 (lima) orang auditor, sedangkan pada tingkat UPPS ditugaskan 46 (empat puluh enam) orang auditor. Auditor pada tingkat UPPS terbagi ke dalam 3 (tiga) grup menyesuaikan badan atau lembaga yang mengakreditasi yaitu Prodi yang diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dan Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA). Pada AMI tahun ini lingkup dan area AMI berfokus pada 6 (enam) kriteria yaitu, Kriteria 3 (Mahasiswa), Kriteria 4 (Sumber Daya Manusia), Kriteria 6 (Pendidikan), Kriteria 7 (Penelitian), Kriteria 8 (Pengabdian kepada Masyarakat), dan Kriteria 9 (Luaran & Capaian Tridharma).

Sebelum dilaksanakan penyamaan persepsi auditor dan auditee Rektorat, LP2M dan UPPS diberikan waktu selama 40 (empat puluh) hari untuk menyusun Laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Program Studi/Perguruan Tinggi untuk yang diakreditasi oleh BAN-PT, Dokumen Evaluasi Diri dan Dokumen Kinerja Program Studi untuk yang diakreditasi oleh LAMEMBA dan Laporan Evaluasi Diri dan Data Kuantitatif Program Studi untuk yang diakreditasi oleh LAMDIK.