IAIN Palangka Raya Segera Perbarui SPMI Sesuai SN-Dikti Terbaru

Palangka Raya – IAIN Palangka Raya  melalui Lembaga Penjaminan Mutu gelar workshop penyusunan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Aula Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya pada 17 Desember 2024. Kegiatan ini diinisiasi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan mempersiapkan diri menuju status Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya. Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr. Ahmadi, M.S.I., ini menekankan pentingnya SPMI sebagai indikator utama pencapaian akreditasi unggul.

Dalam paparannya, Apt. Rezqi Handayani, M.PH., selaku pemateri, menyampaikan bahwa penyusunan SPMI harus memperhatikan perubahan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Perubahan ini mengharuskan IAIN Palangka Raya untuk segera menyesuaikan SPMI-nya, termasuk dalam penentuan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT).

“SPMI yang baru harus memuat persetujuan senat dan disusun secara rinci, mulai dari kebijakan, pelaksanaan, standar, hingga prosedur evaluasi,” ujar Apt. Rezqi. “Evaluasi dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti monitoring dan evaluasi (monev), audit mutu internal (AMI), dan asesmen dari asesor internal.”

Menanggapi pertanyaan peserta terkait persiapan menuju UIN Palangka Raya, Apt. Rezqi menekankan pentingnya segera melakukan pembaharuan SPMI. “Dengan adanya Permendikbudristek 53 Tahun 2023, format baru SPMI harus segera disesuaikan. Oleh karena itu, SPMI di tingkat institut perlu disusun terlebih dahulu agar dapat diturunkan ke unit pelaksana akademik (UPPA) dan program studi,” jelasnya.

Peserta juga mempertanyakan mengenai kesesuaian antara IKU dan Rencana Strategis (Renstra). Apt. Rezqi menjelaskan bahwa IKU merupakan standar yang ditetapkan oleh SN-Dikti terkait Tridharma perguruan tinggi, sedangkan IKT merupakan standar tambahan yang menggambarkan kekhasan perguruan tinggi. Setelah IKU dan IKT ditetapkan, barulah dapat disusun Renstra.

“Masa periode IKU bisa sama dengan Renstra, namun pencapaian IKU dapat diukur melalui Rencana Induk Perangkat (RIP),” tambah Apt. Rezqi.

Dengan demikian, workshop ini memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh sivitas akademika IAIN Palangka Raya mengenai pentingnya SPMI dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunannya. Diharapkan dengan adanya pembaharuan SPMI ini, IAIN Palangka Raya dapat terus meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai target akreditasi unggul. (rh/mar)