Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) merupakan bagian penting dari gerakan peningkatan dan penjaminan mutu perguruan tinggi secara keseluruhan dalam lingkup IAIN Palangka Raya. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unsur pelaksana dalam bidang pengembangan standar mutu, audit, dan pengendalian mutu akademik pada tingkat institusi. Dengan visi, misi, dan lingkup kerjanya, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Pada awalnya Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Palangka Raya adalah Pusat Penjaminan Mutu (P2M) STAIN Palangka Raya (SK Pendirian STAIN) yang berdiri pada tanggal 1 Januari 1997. Namun sejak diberlakukannya Statuta baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 144 Tahun 2014 tentang Perubahan STAIN Palangka Raya menjadi IAIN Palangka Raya (SK Alih Status) dan Keputusan Menteri Agama RI No. 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) IAIN Palangka Raya maka nama P2M berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
LPM adalah suatu lembaga resmi di bawah Rektor IAIN yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu (khususnya akademik) di IAIN Palangka Raya, guna mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. Sistem penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat IAIN, Fakutas, hingga Jurusan/Program Studi. Saat ini, LPM IAIN Palangka Raya telah ada pada tingkat Fakultas (Komite Mutu), dan tingkat jurusan/program studi (Gugus Mutu). LPM dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu, Kepala Pusat Audit dan Pengembangan Mutu dan KASUBAG TU serta beberapa orang Staf. Ketua LPM bertanggung jawab langsung kepada Rektor IAIN Palangka Raya.
Ketua dan Sekretaris LPM diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, LPM berwenang membentuk Komite Mutu di setiap Fakultas dan Gugus Mutu di tingkat prodi. Komite Mutu dan Gugus Mutu adalah kelompok atau tim dosen yang membantu LPM dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat rutin ataupun khusus. Pemilihan anggota Komite dan Gugus Mutu didasarkan atas pengetahuan, pengalaman, kepakaran dan komitmen individu yang bersangkutan, sesuai dengan keperluan penugasan.
Berikut ini pengelola LPM dari masa ke masa:
Ketua
- Dr. Dakir, M.A. (periode 2015 – 2019);
- Sabarun, M.Pd. (periode 2019 – 2023);
- Dr. Muhammad Nasir, M.Pd. (periode 2023 – 2027);
Sekretaris:
- M. Irfan Wahid, Lc., M.Si. (periode 2015 – 2019);
- Ahya Ulumuddin, Lc., MA. (periode 2019 – 2020);
- Ihsan MZ, M.Psi. (periode 2020 – 2021);
- Mohammad Jamaludin, S.HI., M.HI. (periode 2021 – 2023);
Pusat Pengembangan Standar Mutu
- Luqman Baehaqi, S.S., M.Pd. (periode 2015 – 2019)
- Ihsan MZ, M.Psi. (periode 2021 – 2022);
- Farid Permana, S.Pd.I., M.Pd.I. (periode 2022 – 2023);
Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
- Rahmadi Nirwanto, M.Pd. (periode 2015 – 2019)
- Mohammad Jamaluddin, M.Si. (periode 2019 – 2021);
- Nur Inayah Syar, M.Pd. (periode 2021 – 2023);
Kasubbag TU LPM
- Mulhimah, M.Pd. I. (periode 2015 – 2019) dan (periode 2019 – 2020);
- Yuyun Yuningsih, S.Hut., M.A.P. (periode 2020 – 2022);
Staf:
- Sudarmanto, M.Si.
- Sugianto, S.E., M.S.A
- Rahmat Hidayat, S.Pd.I.
- Mohammad Eko Prasetiawan, M.Pd
- Elita Nur Aina, S.Pd.