Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Palangka Raya, Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Palangka Raya memiliki tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

Dalam melaksanakan tugasnya, Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Palangka Raya menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik, serta
  4. Pelaksanaan administrasi lembaga.